Search This Google

Perusahaan besar seperti Google menolak diperiksa pajak


Google dikabarkan enggan diperiksa mengenai pajaknya di Indonesia. Hal ini diketahui manakala pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti yang dilaporkan Reuters, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ihwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.

Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.

Dikatakannya, pemerintah meyakini bahwa Google memiliki utang pajak penghasilan dan pertambahan nilai atas miliaran dollar. Jumlah itu merupakan pendapatan yang mereka hasilkan dari iklan digital di Indonesia. Sementara itu, pihak Google mengatakan, akan tunduk pada aturan yang pemerintah Indonesia.

"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka.

"Google memiliki kantor di Indonesia, namun transaksi digitalnya tidak melalui kantor itu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pada suatu kesempatan Maret lalu.

Contact Form

Name

Email *

Message *