Search This Google

Kisah Kusrin, dibui gara-gara tv hingga dipanggil Jokowi


Muhammad Muslim bin Amri alias Kusrin (41), warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar, pembuat televisi rakitan sempat membuat heboh lantaran dirinya memproduksi hasil rakitan televisi dengan jumlah banyak dan diperjualbelikan secara bebas, khususnya di Solo dan sekitarnya. Karena belum memiliki izin merek dagang, kepolisian lantas menangkap Kusrin dan televisi hasil rakitannya sebanyak 161 unit, kemudian dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar, yang merupakan barang bukti tindak kejahatan tersebut.

Pria yang diketahui lulusan sekolah dasar (SD) ini awalnya mencoba wirausaha dengan cara mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi tak terpakai, kemudian dia membuka usaha servis alat-alat elektronik. Dengan pekerjaan tersebut, Kusrin menjadi terbiasa mengutak-atik hingga bisa dioperasikan menjadi televisi, lalu dijual.

Televisi buatan Kusrin ternyata laris manis dan permintaan meningkat, lalu dia memberi merek dan memproduksi televisi tersebut secara massal dan merekrut beberapa pegawai. Setiap hari, dia berhasil merakit sekitar 30 unit televisi. Televisi hasil rakitannya dijual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tiap unit.

Sayangnya, usaha Kusrin tidak berjalan mulus, dia ditangkap tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret 2015, dengan tuduhan tidak memiliki izin produksi. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.

"Pada awalnya, terdakwa ini hanyalah menerima servis aneka macam barang elektronik. Dari situlah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, Selasa (12/1).

Menurut teguh, bentuk kejahatan dalam perkara ini Kusrin merakit televisi itu secara mandiri. Hasil televisi rakitan Kusrin rata-rata berukuran 14 dan 17 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dibeli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan tersebut.

"Rakitannya itu kemudian diberi merek dan kemudian dijual. Terdakwa sudah divonis bersalah awal Desember lalu, karena berani memproses dan memasarkannya tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Atas perbuatannya tersebut, pengadilan memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta," kata Teguh.

Namun, selang sepekan setelah barang bukti berupa televisi dibakar kejaksaan, Kementerian Perindustrian memutuskan memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk elektronik dihasilkan Kusrin. Sertifikat itu langsung diserahkan Menteri Perindustrian Saleh Husin kepada pemilik Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika tersebut.

"Untuk inovasi yang telah dilakukan oleh industri kecil menengah UD Haris Elektronika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan sertifikat SNI patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha kecil," paparnya.

"Kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum." sambung Saleh.

Kira-kira, bagaimana respons perusahaan elektronik besar terhadap produk buatan Kusrin ini?
Tidak sampai di situ, Promotion Manager Sharp, Pandu Setio mengatakan, perusahaan elektronik asal Jepang, Sharp pun memberikan dukungan kepada Kusrin. "Kita mendukung. Harapannya ada Kusrin-Kusrin lainnya ke depannya," ujar Promotion Manager Sharp, Pandu Setio.

Sharp menilai hadirnya produk lokal semakin meningkatkan daya saing dan kualitas produk elektronik di Tanah Air. Maka dari itu, mereka tidak khawatir akan hadirnya produk elektronik karya anak bangsa. "Persaingan bagus untuk perkembangan," tuturnya.

Bahkan yang lebih istimewanya lagi adalah Presiden Jokowi secara khusus memanggil Kusrin dan istrinya datang ke istana untuk melihat langsung televisi buatan Kusrin. Di Istana, mereka diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Di hadapan Jokowi, Kusrin hanya meminta hasil karyanya dipatenkan.

"Saya minta kepada Pak Presiden minta tolong agar merek saya ini dipatenkan. Itu saja," kata Kusrin di Istana, Jakarta, Senin (25/1).

Saat menerima Kusrin dan istrinya, Presiden Jokowi didampingi Menteri Perindustrian Saleh Husein dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. Jokowi terlihat terkejut ketika melihat hasil karya televisi buatan Kusrin.

"Jadi Presiden cukup terkejut, ternyata produk yang dibuat oleh Pak Kusrin dari sisi profesional sudah jadi standar untuk bisa dikomersilkan. Kardus pun sudah pakai brand," jelas Johan.

"Jadi disampaikan oleh Mas Kusrin bahwa tahapan-tahapan untuk memperoleh perizinan sudah dipenuhi. Sehingga, dikeluarkanlah standard SNI, karena Mas Kusrin sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan," bebernya.

Selanjutnya, Televisi buatan Kusrin diberi label 'Maxreen'. Barangnya berupa TV tabung berukuran 14 inchi, terbungkus dalam kardus berlabel SNI dan dilengkapi dengan remote dan kartu garansi selama 1 tahun.

Kusrin menjelaskan, dalam satu bulan dirinya mampu merakit dan memasarkan TV buatannya sebanyak 4.000-5.000 unit. Ke depannya, suami Siti Aminah itu berencana membuka cabang kantor pemasaran di beberapa kota besar.

"Rencana mau buka cabang untuk pemasarannya. Nanti di Jawa Timur, Jawa Barat dan DIY (Yogyakarta)," ucapnya.

Untuk sementara, televisi rakitan Kusrin baru menghasilkan TV tabung dengan besar 14 inchi. Tidak menutup kemungkinan, Kusrin akan merakit TV yang lebih canggih seperti LED dengan beragam ukuran.

"Rencananya sudah ada dan bahan bakunya sudah siap semua, tinggal merakit saja. Permintaannya masih banyak untuk kalangan menengah ke bawah," pungkasnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *